Warisan Tanah dan Warisan Beban: Konflik, Rantau, dan Generasi yang Berubah

Catatan Risrt Artistik oleh Andi Audia Faiza Nazli Irfan Hari pertama, 7 Juli 2025 Hari pertama mendengar cerita dari pihak atas yang membawa beban pelaku. Ceritanya sekilas kuanggap formalitas. Dirinya yang ahli perhutanan menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator atas cerita pemberian lahan dari negara ke kampus. Negara yang menemukan lahan kosong itu mengklaimnya…

By.

min read

Catatan Risrt Artistik oleh Andi Audia Faiza Nazli Irfan

Hari pertama, 7 Juli 2025

Hari pertama mendengar cerita dari pihak atas yang membawa beban pelaku. Ceritanya sekilas kuanggap formalitas. Dirinya yang ahli perhutanan menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator atas cerita pemberian lahan dari negara ke kampus. Negara yang menemukan lahan kosong itu mengklaimnya menjadi hutan negara, seperti “siapa cepat dia dapat”. Negara dengan privelese administratifnya kemudian memperoleh tanah nenek moyang itu. Seperti orang tua dan anak, begitulah pemberian lahan negara ke kampus. Atas nama kebaikan dan kepentingan umat positivis, orang tua itu membagikan warisan ke anaknya, “Nak, pakai untuk pendidikanmu”. Anaknya kemudian mengurus pemberian itu termasuk saat memperhatikan hama di tanahnya, ia tidak memburunya dan juga tidak membiarkan hama itu lalu lalang. Tanah itu seperti buku perpustakaan, penuh nilai, bisa digunakan, tapi (laporan) harus dikembalikan dan selalu ada batas waktu untuk melapor.

Konflik di sini menunjukkan antara “saya duluan ada” (klaim warga) dan “saya duluan memberi batas2” (klaim negara). Ini persoalan warga versus negara. Seperti tali yang ditarik dari dua arah: menunjukkan perebutan kekuasaan, perhatian, hak, sumber daya yang saling tarik-menarik. Tidak ada yang mempercayaimu jika tidak mempunyai bukti. Batas yang dikatakan jujur dari warga tidak ada apa-apanya dari batas klaim sendiri yang tertera di surat-surat pemerintah. Secara administratif memang negara memenuhi kriteria, tapi secara sosial, negara tidak memenuhinya karena klaim sepihak terhadap warga. Negara juga mewariskan beban ke kampus sehingga kampus dianggap musuh warga. Konflik ini seperti pintu yang setengah terbuka: kampus yang tidak menekan warga, tapi juga tidak terlalu membiarkan warga mengelola lahannya.

Hari kedua, 8 Juli 2025

Soal layer surat kepemilikan tanah yang berlapis. Atas hal itu dan dengan alasan penghijauan, negara mengiming-imingi warga untuk menanam pohon di lahannya sendiri. Namun, seiring berjalannya waktu, pohon itu sebenarnya modal kehutanan negara dan warga hanya alat untuk memenuhi kepentingan itu. Sebanyak 30 KK akhirnya pasrah dengan pengalihan kepemilikan itu. Pohon-pohon itu kemudian tumbuh besar dan jamak menjadi hutan pendidikan. 

Jalanan menuju bukit sekitar hutan pendidikan adalah zig-zag, jalanan yang berlika-liku. Jalan tersebut mempunyai kawat berduri di sampingnya, tapi jalanan dekat sawah malah menggunakan pagar jaring ikan. Mengapa saat melindungi yang paling penting, malah penjaganya lemah?

Warga di sini terbagi empat soal pengelolaan lahan sawah/kebun: 1) ada yang memiliki lahan, 2) tidak memiliki lahan, 3) punya lahan tapi tidak ada yang mengurus, 4) tidak punya lahan tapi ada yang mengurus. Dalam contoh 3 dan 4, bisa terjadi hubungan mutualisme berdasarkan kekerabatan antarwarga (pinjam lahan). Peminjaman ini seperti napas yang ditahan-menunggu dilepaskan. Peminjaman sebagai kondisi yang tidak bisa berlangsung selamanya. Suardi (56) dan Rais (43) misalnya. Suardi memiliki lahan, tapi saat setelah waktu tanam padi, lahan beralih dikerjakan ke Rais untuk mengurus jagung. Rais menanam jagung untuk dapat membeli beras. Selain menjadi pekerja tani, Rais seperti one man show karena generalisasinya soal pekerjaan. Ia bisa jadi petani, teknisi, operator mesin berat, pengemudi pengantar barang, dan tukang bengkel. Ia berbanding terbalik dengan pekerja di kota yang menerapkan spesialisasi kerja. 

Hari ketiga, 9 Juli 2025.

Sejak umur 12 tahun, akhir masa SD, Dullah (55) merantau ke Malaysia. Ia mengetahui coba2 perubahan nasib dan ikut dalam kelompok rantau yang difasilitasi pemerintah kabupatennya. Dari informasi itu, hatinya tergugah untuk upaya mengubah nasib. Hegemoni pengubahan nasib itu diterimanya penuh dan tanpa berlama-lama lagi, ia mengangkatkan kakinya dari kampungnya. Di sana, ia bekerja di bidang pertanian dan kehutanan. Untuk menghibur diri di sela-sela rutinitas yang terus berputar, ia biasa jalan-jalan menuju rumah tempat kumpul dan nongkrong sambil bernyanyi ria bersama para perantau. Di sana, ia bertemu sesama Bugis. Selama empat dekade merantau, ia kembali pulang ke kampungnya karena rindunya kepada orang tua sudah memuncak. 

Migrasi itu seperti:

  • Air sungai: migrasi itu satu arah, meninggalkan sesuatu untuk terus bergerak ke depan.
  • Daun gugur yang dibawa angin: pergerakan yang tidak direncanakan, terpengaruh oleh kondisi.
  • Langkah kaki karena merepresentasikan perpindahan, pencarian, dan adaptasi di tempat baru.
  • Layar kapal yang tertiup oleh angin. Migrasi sebagai perjalanan menuju harapan atau kehidupan yang lebih baik, meski tak tahu pasti arahnya.
  • Burung-burung yang terbang bergerombol (berformasi). Migrasi sebagai gerakan kolektif yang berdasarkan hegemoni dan budaya?
  • Benih. Migrasi seperti potensi: saat ditanam di tanah baru, bisa tumbuh dan memulai kehidupan lain.

Meski punya tanah warisan orang tua—tidak sama seperti Dullah—Karim (50) juga tetap memilih merantau demi alasan mengubah nasib. Kemampuan bertani padi dan kacangnya ia bawa ke Malaysia karena di sana, ia juga menjadi buruh tani. Dari 2007 hingga 2013 ia mencari penghidupan di sana. Ia juga berteman dengan para perantau dari Indonesia, khususnya orang Bugis. Ada rasa senang tersendiri jika berbahasa Bugis di tempat perantauan, jauh dari kampung. Lalu, pada 2018, ia merantau lagi ke Kalimantan. Di sana ia menjadi buruh hutan. Sekarang, ia hanya mengurus sawahnya dan menjaga kacangnya dari hama monyet. Kacang-kacang itu diganggu oleh serbuan kelompok monyet. Hama mengingatkan saya dengan pemerintah. Sama-sama makhluk hidup pengganggu. Monyet mengganggu persawahan dan pemerintah mengganggu pemasyarakatan. Menyebut tentang monyet, primata, saya juga mengingat gorilla (gerilya DI/TII) yang mengganggu manusia dengan masuk ke hutan. 

Sementara itu, Lawiyah (60) tidak melakukan perantauan, tapi anak-anaknya yang melakukannya. Tiga anaknya inisiatif merantau sementara anak bungsunya ia sarankan untuk merantau karena lapangan pekerjaan di kampung tidak variatif dan tak terlalu menguntungkan. Ia punya lahan untuk digarap dari warisan orang tua. Saat masa SD, waktu kecilnya dihabiskan kebanyakan di sawah dan kebun: membantu pengairan sawah dan menjaga kebun kakao orang tua. Pekerjaan tani dan kebun itu hanya berhenti di dirinya, tidak bagi anak-anaknya. Meski telah merantau lama, anak-anaknya tetap pulang sekali setahun dan kadang membawakannya kelapa hijau untuk menjadi modal penghidupan ibunya.

Hari keempat, 10 Juli 2025

Membahas soal konflik agraria, saya berpikir bahwa klaim warga versus klaim kampus atas tanah yang terletak di hutan pendidikan Unhas itu merupakan konflik tenurial. Ini lebih dari penguasaan dan pengelolaan tanah, ia lebih ke hak kepemilikan dan akses tanah. Salma (60) memiliki lahan yang termasuk kawasan hutan pendidikan dan juga memiliki lahan di luar kawasan itu. Pohon kayunya di kawasan itu tidak ia kelola lagi karena pembatasan gerak tani oleh pihak kampus. Ia sekarang hanya punya lahan sawah, itu pun sekarang sudah ia jual untuk pendidikan kelautan anaknya. Akbar (25) merupakan anak yang juga merantau. Ia menjadi pelaut junior di Kalimantan. Akbar sekarang aktif mengirimkan sebagian gajinya untuk orang tuanya di kampung. Salma merasa anaknya telah berhasil karena hasil itu dan ia juga merasa anaknya sebagai motivator pemuda desa untuk menjadi perantau yang menjadi pelaut. “Membuka jalan” kata Salma. Meskipun restu merantau, Salma tidak menampik kerinduannya ke anak tunggalnya, apalagi saat memasak di dapur.

Di antara ibu yang diwawancarai, Jamilah (57) merupakan ibu yang tetap bekerja, bahkan bertani di usianya itu. Ia dan suaminya berbagi bagian kerja di sawah untuk mengurus padi dan kacang. Sawahnya bagian dari 1/5 saudaranya dari total 1 hektar. Kurang lebih 2000 m2 masih produktif menghasilkan beras untuk menjadi pangan keluarga dan kacang yang dijual ke pengepul komoditas. Anaknya yang tak merantau karena disarankan untuk tetap di kampung untuk mengurus sawah, biasa ikut membantu Jamilah. Sementara itu, tiga anaknya yang lain merantau ke bagian lain dari Sulawesi. 

Dari 5 informan, semuanya terlibat dengan perantauan (anak atau orang tua). Di Limapoccoe, warga bersikap positif terhadap rantau karena partisipasi dan persepsi. Dari pembahasan rantau juga diketahui bahwa kurang variatifnya lapangan pekerjaan dan acuh tak acuh terhadap bidang pekerjaan pertanian merupakan faktor bermigrasi/merantau. Oleh karena itu, land generation (orang tua yang mewarisi anaknya sepetak tanah) menjadi landless generation (tak ada lagi yang tertarik dengan warisan tanah, kerja-kerja tani, dan regenerasi agraria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *